Se 07 Men 1990 Tahun 1990 Pdf 15
Download ::: https://urllie.com/2txYFv
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990 adalah sebuah surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tahun 1990. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada para pengusaha dan pekerja mengenai pengelompokan upah yang sesuai dengan kinerja dan produktivitas pekerja.
Surat edaran ini mengatur bahwa upah pekerja terdiri dari dua komponen, yaitu upah pokok dan tunjangan. Upah pokok adalah bagian dari upah yang diberikan secara tetap dan berkala kepada pekerja berdasarkan jabatan, kualifikasi, pengalaman, dan masa kerja. Tunjangan adalah bagian dari upah yang diberikan secara variabel kepada pekerja berdasarkan prestasi kerja, disiplin, kehadiran, kesehatan, keselamatan kerja, dan faktor-faktor lain yang dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pekerja.
Surat edaran ini juga mengatur bahwa para pengusaha harus secara bertahap menyesuaikan pengelompokan upah yang telah diterapkan sebelumnya dengan surat edaran ini. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem upah yang adil, transparan, dan dapat meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja.
Surat edaran ini dapat diunduh dalam format pdf di sini[^1^].
Surat edaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatur hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta iklim kerja yang kondusif dan produktif, serta dapat mencegah terjadinya konflik dan perselisihan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Surat edaran ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa upah adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Upah juga harus memperhatikan kebutuhan hidup layak dan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh pengusaha dan pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Surat edaran ini juga tidak mengurangi hak-hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Surat edaran ini hanya bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan dan membayar upah yang sesuai dengan kinerja dan produktivitas pekerja.
Surat edaran ini juga mengimbau kepada para pengusaha dan pekerja untuk saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Pengusaha harus membayar upah pekerja secara tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Pekerja harus bekerja dengan sebaik-baiknya dan mematuhi peraturan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Surat edaran ini juga mendorong kepada para pengusaha dan pekerja untuk melakukan komunikasi dan konsultasi secara terbuka dan konstruktif dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan upah. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa mengenai upah, kedua belah pihak harus berusaha menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengusaha dan pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. 061ffe29dd